Polisi bersama Didik dan Andini yang telah memakai baju pengantin (JPNN.com) |
Didik Suseno dan Andini sudah bersiap untuk melangkah ke pelaminan pada akhir pekan lalu. Namun, Kepolisian Sektor Kepil membatalkan pernikahan tersebut. Pasalnya, Didik dan Andini sebenarnya sama-sama laki-laki. Andini memiliki nama asli Andi Budi Sutrisno.
Andini berasal dari Desa Teges Wetan. Sedangkan Didik Suseno, berasal dari Desa Pituruh, Kabupaten Purworejo.
Kedatangan polisi bermula dari laporan warga. Warga yang mengetahui rencana pernikahan menyimpang itu melaporkannya kepada Polsek Kepil.
Orangtua Andini memang sudah mengumumkan rencana pernikahan itu tiga hari sebelumnya. Orangtua Andini juga membagikan nasi kenduri kepada warga sekitar.
Dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, polisi dan perangkat Desa Teges Wetan berhasil menggagalkan rencana pernikahan tersebut.
Ketika mengajukan rencana pernikahan kepada KUA, sebenarnya sudah ada penolakan. Namun keluarga Andini bersikeras agar pernikahan itu dilanjutkan.
Bersama kepala desa dan tokoh agama, Kapolsek Kepil datang ke rumah Andini. Ia menjelaskan kepada Suroso, orangtua Andini, bahwa pernikahan sesama jenis dilarang baik oleh agama maupun negara.
Ia memberikan pemahaman tentang Hukum Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974. Sedangkan Pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom, KH. Ismail menjelaskan pernikahan dalam pandangan agama Islam.
Akhirnya keluarga Andini menerima masukan itu dan pernikahan pun batal dilaksanakan. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar