Kamis, 17 Maret 2016

Hukum Shalat Jumat bagi Wanita

Semua muslim mengetahui bahwa shalat Jum’at wajib bagi laki-laki. Lalu bagaimana hukum shalat Jumat bagi wanita? Bolehkah mereka ikut shalat Jumat dan apakah harus tetap shalat Dzuhur jika wanita sudah ikut shalat Jumat?

1. Wanita tidak wajib shalat Jumat


Para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jum’at adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. Abu Dawud; hasan menurut banyak ulama, shahih menurut Imam Nawawi)

2. Wanita boleh mengikuti shalat Jumat


Dalam Ensiklopedi Fiqih Wanita, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim menjelaskan bahwa para ulama juga sepakat mengenai bolehnya wanita muslimah mengikuti shalat Jumat di masjid. Sebagaimana para wanita di zaman Rasulullah juga pernah mengikuti shalat Jumat di masjid.

Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita juga menjelaskan bahwa wanita boleh mengikuti shalat Jumat di masjid sebagaimana di zaman Rasulullah.

Pun dengan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. Ia mengatakan, “kaum wanita banyak juga yang hadir di dalam masjid dan melakukan shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha mengatakan:

مَا حَفِظْتُ (ق) إِلاَّ مِنْ فِى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَخْطُبُ بِهَا كُلَّ جُمُعَةٍ

“Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat” (HR. Muslim)

Amrah radhiyallahu ‘anha juga mengatakan hal serupa:

أَخَذْتُ (ق وَالْقُرْآنِ الْمَجِيدِ) مِنْ فِى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهُوَ يَقْرَأُ بِهَا عَلَى الْمِنْبَرِ فِى كُلِّ جُمُعَةٍ

“Aku menghafal surat Qaf wal Qur’anil majid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika beliau membacanya di mimbar setiap hari Jumat” (HR. Muslim)

3. Jika wanita shalat Jumat, tidak perlu shalat Dzuhur


Wanita tidak diwajibkan shalat Jum’at, melainkan diwajibkan shalat Zhuhur. Namun jika wanita ikut shalat Jumat, ia tidak perlu lagi untuk shalat Zhuhur.

“Seluruh ulama sepakat bahwa wanita dibolehkan untuk menghadiri shalat Jumat dan melakukannya bersama imam,” terang Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim dalam Ensiklopedi Fiqih Wanita, “Maka shalat tersebut sudah mencukupi baginya sehingga tidak wajib baginya melakukan shalat Zhuhur.”

Hal yang sama juga diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah dan Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita.

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Tarbiyah.net]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar