Minggu, 20 Maret 2016

Video : Terbongkarnya Modus Pengemis Palsu

Hukum berikan sedekah pada orang yang memerlukan yaitu harus jika di ketahui pengemis itu dalam kondisi darurat (dharuriyah) di mana bila tak ditolong, jadi seluruh hak asasi manusianya tercerabut. Ketetapan ini telah banyak dibicarakan dalam kajian ushul fiqh, terlebih kajian al qomsah ad dharuriyah.


Dalam soal ini, tidak cuma pengemis, namun siapapun yang terancam 5 (lima) hak basic kehidupan manusianya, jadi ia harus ditolong serta harus disedekahi. 5 (lima) hak itu, yang paling pokok, menurut saya yaitu hifdun nafs (hak hidup atau jiwa).

Nah, bila kita temui pengemis pada zaman moderen saat ini yang kelaparan, tak makan berhari-hari, sakit, atau anaknya tak makan berhari-hari, menurut saya, harus hukumnya berikan pengemis. Sayangnya, nyaris tak didapati pengemis zaman saat ini yang dalam keadaan darurat (mudhthar). Terlebih, nyatanya dirumah mempunyai mobil elegan.

Seperti Video ini Si Pengemis Palsu




Tidak ada komentar:

Posting Komentar